Minggu, 22 November 2015

Freeport dan Politisi



Negara adalah suatu kumpulan masyarakat yang memiliki kesamaan nasib, sejarah, dan tujuan. Tujuan negara ini yang sangat penting dan paling utama dalam negara. Segala sesuatu tindakan bersumber dan diarahkan untuk menuju tujuan utama suatu negara. Selain negara adapula perusahaan yang memiliki tujuan dan segala tindakan diarahkan menuju tujuan suatu perusahaan. Namun terkadang tujuan negara dan juga tujuan perusahaan berbeda dan tak sejalan.
Papua memiliki banyak sumber daya yang tersebar disana, dan banyak juga perusahaan yang berada di sana. Namun, dari sekian banyaknya perusahaan yang terkenal adalah freeport. Perusahaan yang sudah lama dan masih akan lama berdiri di Indonesia.
Freeport merupakan investasi yang dilakukan oleh Amerika kepada Indonesia. Dan seperti biasa, kita hanya mendapatkan 1% dari bagi hasil pertambangan di lokasi yang menghasilkan sedikitnya 300 kilogram perharinya. Bahkan saat 25 tahun pertama PT. Freeport ini berdiri, Indonesia tidak menerima bagi hasil sedikitpun.
Terlihat sekali tujuan perusahaan dan negara adalah untuk mengambil alih dan mengelola mandiri sumber daya alam di papua yang sebagian besar adalah tambang dan akan abis selama beberapa tahun yang akan datang.
Negara asal perusahaan ini sangat ingin memiliki sumber daya alam ini, karena ini merupakn investasi terbesar yang mereka punya selain minyak di Arab. Karena tujuan yang begitu besar membuat mereka melakukan perpanjang dan menyuap para politisi untuk terus bisa melakukan perpanjangan kontrak di dalam Indonesia untuk terus menguras sumber daya alam yang ada sampai abis dan bersih.
Kita ketahui, PT. Freeport baru saja memperpanjang kontraknya sampai 2041. Freeport sudah berkali – kali melakukan renegoisasi kontrak. Didalam renegoisasi adalah penerimaan negara, luas lahan, perpanjangan konrak, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dalam negeri, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri dengan pemerintah. Renegoisasi adalah proses meninjau kembali kontrak-kontrak yang telah berlalu dan dianggap telah merugikan negara. Renegeoisasi kontrak merupakan tindakan yang bersumber dalam UUD 1945, jadi kita seharusnya bisa untuk membatalkan ataupun menolak kontrak tersebut atas dasar negara wajib melihat kesejahteraan masyarakat. [1]
National interest yang membuat Amerika melalukan sikap tersebut, dan Indonesia pun juga sedang melakukan perjuangan untuk merebutkan national interest. Namun tak segampang itu, Amerika sudah berhasil merebut hati para politisi yang mempunyai kemampuan dalam mempengaruhi kebijakan yang ada. Dan ini sangat menyusahkan pemerintah yang bersumber UUD 1945 untuk mengubah kontrak yang sudah terjalin lama tanpa ada keuntungan yang signifikan. Kontrak ini sangat baik apabila benar – benar menguntungkan kedua belah pihak, namun kenyataan di lapangan pihak Indonesia sudah amat rugi.


[1] Fredy Hasiman, Freeport dan Bisnis Orang kuat, diakses dalam : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/08/140826_pasar_tenaga_kerja_aec (22/11/2015, 21:01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar